Sistem
pers adalah subsistem dari sistem komunikasi yang memiliki unsur penting yaitu
media massa. Media massa menjalankan fungsi untuk mempengaruhi sikap dan
perilaku masyarakat. Media massa juga digunakan sebagai perantara antara
masyarakat dan pemerintah. Berbagai
keinginan, aspirasi, pendapat, sikap perasaan masyarakat atau pemerintah bisa
disebarluaskan melalui pers. Menurut pendapat Schramm (1973, dalam Nurudin,
2004) pers bagi masyarakat dianggap sebagai pengamat, forum dan guru. Artinya,
setiap hari pers akan memberikan informasi, laporan mengenai kejadian yang
terjadi, pers juga memberikan tempat bagi
masyarakat untuk memberikan pendapatnya secara terbuka.
Setiap Negara pasti memiliki sistem pers yang
berbeda dan cara yang berbeda pula dalam pengaktualisasiannya.
Hal ini dikarenakan perbedaan pada tujuan, fungsi dan latar belakang yang ada
pada Negara tersebut. Nilai, filsafat hidup dan ideology memiliki peran besar
dalam mempengaruhi sistem pers dalam suatu Negara.
Menurut Fred
Siebert, Wilbur Schramm dan Theodore Peterson (1963, dalam Nurudin, 2004) mengamati
bahwa ada 4 kelompok besar teori (sistem) pers, yakni sistem pers otoriter (authoritarian), sistem pers liberal (libertarian), sistem pers komunis (Marxist), dan sistem pers tanggung jawab
sosial (social responsibility).
Sistem pers
otoriter adalah sistem tertua sekitar abad 15-16. Mussolini (Italia) dan Adolf
Hitler (Jerman) adalah dua penguasa yang mewarisi sistem pers otoriter ini.
Sistem ini berfungsi sebagai penunjang Negara (kerajaan) untuk memajukan
rakyat. Menurut Nurudin(2004) di dalam sistem ini pemerintah menguasai
sekaligus mengawasi media, sehingga pemerintah mengontrol segala pemberitaan
yang ada. Pers (media) harus mendukung segala kebijakan pemerintah yang sedang
berkuasa.
Sistem pers
Liberal berkembang pada abad 17-18. Sistem ini muncul sebagai akibat munculnya
revolusi industri. Nurudin (2004, h. 73) “Esensi dasar dari sistem ini
mempunyai hak asasi dan meyakini bahwa manusia akan bisa mengembangkan pemikirannya
secara baik dan diberi kebebasan”. Peran pers adalah menjaga agar pemerintah
tidak melampaui batas wewenangnya. Pers Liberal dikuasai swasta (golongan
pengusaha bermodal besar) dan tidak menerima bantuan pemerintah.
Sistem pers
komunis berkembang di awal abad-20. Sistem pers ini berkembang karena munculnya
Negara Uni Soviet yang berpaham komunis di awal abad 20. Dalam sistem ini, pers
sebagai alat pemerintah/partai dan menjadi bagian integral dari Negara sehingga
segala sesuatu ditentukan oleh Negara (partai). Pers berperan melayani
kepentingan kelas dominan dalam masyarakat. Tanggung jawab mengawasi pers, ada
di tangan partai bukan pemerintah
Sistem pers
Tanggung Jawab Sosial muncul pada abad 20 pula sebagai protes sistem liberal
yang mengakibatkan kemerosotan moral masyarakat. Menurut Nurudin(2004, h. 74)
“Dasar pemikiran sistem ini adalah sebebas-bebasnya pers harus bisa bertanggung
jawab kepada masyarakat tentang apa yang diaktualisasikan”. Kebebasan dalam arti
sistem pers tanggung jawab sosial adalah kebebasan yang disertai tanggung jawab
etik atau moral.
Dilihat dari
keempat sistem pers di atas, Indonesia termasuk dalam sistem pers “tanggung
jawab sosial” yang segala kegiatannya disesuaikan dengan etika dan moralitas
masyarakat dan Pancasila dijadikan sebagai acuan dalam perilaku pers di
Indonesia. Dilihat dari fenomena saat ini, pers di Indonesia berkembang sangat
signifikan dapat dilihat dari banyaknya media baru yang bermunculan.
Media-media tersebut bersaing untuk menyampaikan informasi yang akurat dan
aktual untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Masyarakat bebas memilih media yang
mereka inginkan.. Lembaga pers harus lebih aktif mengontrol isi media yang ada
di Indonesia saat ini agar sistem pers ‘tanggung jawab sosial” benar-benar dapat
teraktualisasi dan kebebasan pers tetap
terkendali. Selain itu peran masyarakat sangat dibutuhkan yaitu selektif dalam
memilih media untuk menghindari adanya terpaan media yang negatif.
isidora trivina ariesta - 135120201111055